Pernah di ceritakan bahwa, Ratu Sima sengaja meletakkan atau membuang kantong emas di tengah
jalan, namun tidak ada satu orang pun yang berani untuk mengambilnya. Tiga tahun
kemudian, Putra Mahkota secara tidak sengaja menyentuh dengan kakinya. Segera
sang ratu menjatuhkan hukuman mati bagi anaknya. Keputusan ini dapat di cegah
oleh para Menteri, namun hukuman harus tetap di jatuhkan. Sang putra Mahkota
akhirnya dijatuhi hukuman potong kaki Karena kakinya menyentuh kantung
tersebut.
Monday, 19 June 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Apa itu instrumen penelitian ?
Instrumen penelitian adalah alat bantu yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data penelitian atau aspek pengumpulan data yang dila...
-
Arca ini dipekirakan ditemukan di wilayah Jakarta. Berdasarkan Bentuknya, arca tersebut memperlihatkan sifat-sifat Wisnu-Surya. Kemudian, Ar...
-
Web Phising Pada Perusahaan BUKA LAPAK Hukum yang tertera pada buka lapak adalah Phishing. Pengertian Phising adalah Suatu Tindakan mengel...
-
1. Kudungga Kudungga, is the first king of the Kutai kingdom. Based on the name, we can estimate that kudungga is an Indonesian original na...
No comments:
Post a Comment