Sunday 8 July 2018

Apa itu instrumen penelitian ?

Instrumen penelitian adalah alat bantu yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data penelitian atau aspek pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ilmiah. Pengertian instrumen penelitian adalah alat bantu yang digunakan dalam metode pengambilan data oleh peneliti untuk menganalisa hasil penelitian yang dilakukan pada langkah penelitian selanjutnya.
Jenis Instrument Penelitian
1. Kuesioner/Angket
Kuesioner adalah suatu teknik peneliti untuk pengumpulan data atau mengumpulkan informasi dengan cara memberi pertanyaan tertulis kepada responden yang akan mengisi kuesioner tersebut.
Alat Bantu Berupa Kertas dan alat tulis
2. Wawancara
Wawan cara adalah suatu alat bantu peneliti untuk pengumpulan data atau mengumpulkan informasi dengan cara bertanya kepada responden yang terkait dalam sebuah penelitian.
Alat bantu berupa  alat rekam suara/video dan kertas/alat tulis
3. Observasi
Observasi adalah Teknik penelitian untuk mengumpulan data atau mengumpulkan informasi dengan cara kunjungan ke tempat atau lokasi yang akan di teliti dan juga bisa di wakili dengan orang yang bisa dipercaya atau pengamatan secara langsung.
Alat bantu voice recording dan kamera
Menurut Parah Ahli
1.  Menurut Notoatmodjo 2010,“Instrumen penelitian adalah alat-alat yang akan digunakan untuk mengumpulkan data, instrumen penelitian ini dapat berupa kuesioner, formulir observasi, formulir-formulir lain yang berkaitan dengan pencatatan data dan sebagainya.”
2. Menurut Suryabrata (2008: 52),“Instrumen penelitian adalah alat yang digunakan untuk merekam–pada umumnya secara kuantitatif–keadaan dan aktivitas atribut-atribut psikologis. Atibut-atribut psikologis itu secara teknis biasanya digolongkan menjadi atribut kognitif dan atribut non kognitif. Lebih jauh, dikatakan bahwa untuk atribut kognitif, perangsangnya adalah pertanyaan. Sedangkan untuk atribut non-kognitif, perangsangnya adalah pernyataan”.
3. Menurut Farida Yusuf Tayibnapis (2000: 102), “Pengertian instrumen adalah alat yang digunakan untuk merekam informasi yang dikumpulkan”.
4. Menurut Suharsimi Arikunto (2000:134), instrumen pengumpulan data adalah alat bantu yang dipilih dan digunakan oleh peneliti dalam kegiatannya mengumpulkan agar kegiatan tersebut menjadi sistematis dan dipermudah olehnya.
5. Menurut Ibnu Hadjar (1996:160),berpendapat bahwa instrumen merupakan alat ukur yang digunakan untuk mendapatkan informasi kuantitatif tentang variasi karakteristik variabel secara objektif.





Sunday 10 June 2018

Cara Menaikan Bpk Adsense

Saya mau cerita pengalaman saya  saat bpk saya 0-70 perak, Saya pun bingung kenapa bpk saya begitu kecil dan pernahnya bpk saya 0 ketika itu saya berfikir kenapa ya bpk saya begitu anjlok dari pada yang lain sekitar 800 keatas dan pada saat itu banyak yang meklik iklan saya dari pada pengunjung sya.ketika Saya pun setiap hari share artikel saya ke google + twiter + facebook + dan akhirnya pengunjung saya sudah mulai menyentuh 200 pengunjung perharinya dan bpk saya naik 1200-2800 dan klik saya saat itu cuman skitar 15 klik perhari dan pengunjung 200 perhari
saya pun menyimpulkan pengunjung lebih banyak bisa menaikan bpk dari pada kebanyakan orang mengklik adsense yang mengakibatkan turunnya bpk
caranya menaikan BPK
1.Naikan pengunjung
2.Klik adsense harus sedikit dari paka pengunjung di karenakan klau lebih banyak klik dari pada pengunjung akan mengakibatkan BPK anda turun

Sunday 3 June 2018

Contoh Studi Kasus Web Phising Pada Perusahaan Buka Lapak


Web Phising Pada Perusahaan BUKA LAPAK

Hukum yang tertera pada buka lapak adalah Phishing. Pengertian Phising adalah Suatu Tindakan mengelabui atau menipu seseorang. seolah-olah tengah mengakses suatu situs inforamasi rahasia mereka seperti Username/ID,Alamat E-mail atau Password.

Dalam Kasus ini pelanggan atau Customer Buka Lapak akhir-akhir ini telah banyak menjadi korban Phising dengan cara membuat Url dan Tampilan seperti Web bukalapak padahal itu berbeda, jika Para Customer bukalapak tidak teliti maka merka akan menganggap itu Web bukalapak, Customer yang tidak teliti inilah yang kemudian masuk dalam jebakan para pelaku Phishing. Karena Customer merasa Website tersebut milik Bukalapak,Maka para Costmer itu memasukan Username/Alamat E-email dan Password.

Ketika para Customer memasukkan Username/Alamat E-mail dan Password mereka ke dalam website Phishing tersebut, data-data Customer tersebut akan diterima oleh para pelaku Phishing. Beberapa dari para pelaku ini kemudian menggunakan data rahasia Customer tersebut untuk mengakses akun BukaDompet milik Customer Bukalapak.

Sebenarnya, dalam ranah hukum, Phishing termasuk ke dalam bentuk Cybercrime atau Kejahatan dalam dunia maya/internet. Sebagai salah satu bentuk kejahatan, tentu ada yang bisa dimintakan pertanggungjawaban, dalam kasus Phishing ini, pihak yang bisa dimintakan pertanggungjawaban adalah pelaku Phishing itu sendiri.

Jika berbicara mengenai ketentuan apa yang tepat untuk menjerat para pelaku Phishing, sebenarnya sangat disayangkan mengapa UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak mengatur mengenai kejahatan ini. Padahal UU ini adalah undang-undang yang khusus dibuat unutk mengatur kegiatan yang berorientasi pada sistem elektronik/Jual=Beli Online.

Namun, bukan berarti karena tidak diatur di UU ITE, lantas pelakunya juga tidak dapat dipidana. Sebenarnya Masih bisa di Pidana,

Para pelaku Phishing ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Pasal ini merupakan ketentuan pidana mengenai penipuan. Isinya adalah sebagai berikut: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kejahatan Phishing pada umumnya telah memenuhi unsur-unsur dari pasal di atas, yang terdiri atas:

A. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Pelaku melakukan tindak tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.

Contoh: untuk mendapatkan dana di akun BukaDompet.

B. Dengan tipu muslihat

Pelaku menggunakan tipu muslihat dalam bentuk alamat Url/Website tiruan dan tampilan yang sekilas serupa dengan situs Bukalapak.com

C. Menggerakan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya

Dengan adanya tipu muslihat tersebut, pelaku berhasil menggerakan para pengguna untuk memasukan username/alamat e-mail dan password para pengguna Bukalapak

Bagi mereka yang terbukti memenuhi unsur-unsur di atas, maka mereka diancam dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Sebenarnya siapapun bisa melaporkan adanya kejahatan ini tidak terbatas kepada mereka yang secara finansial dirugikan. Tapi, seperti yang dijelaskan tadi, yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hanya pelaku Phishing saja.

Panduan Keamanan Bukalapak


Ketika ingin mengakses www.bukalapak.com, periksa boks alamat (address bar). Pastikan alamat yang Anda akses menggunakan domain Bukalapak.com dan diawali https://, seperti https://www.bukalapak.com, https://m.bukalapak.com, https://panduan.bukalapak.com, dan https://komunitas.bukalapak.com. Jika situs yang Anda akses menyerupai halaman Bukalapak namun memiliki alamat berbeda, segera tutup halaman tersebut.


Anda diminta untuk bersikap waspada terhadap tautan eksternal yang diberikan via pesan pribadi atau private message (PM). Untuk semua tautan yang berada di luar sistem https://www.bukalapak.com, sistem akan langsung mengarahkan ke halaman peringatan terlebih dulu. Dengan mengakses tautan di luar sistem https://www.bukalapak.com, Bukalapak tidak bisa menjamin keamanan transaksi Anda.


Sistem Bukalapak hanya meminta para pengguna untuk memasukkan nama akun dan kata sandi (username and password) ketika login, pencairan dana, perubahan data rekening, dan transaksi via BukaDompet. Selain keempat aktivitas tersebut, Anda bisa menggunakan segala fitur Bukalapak tanpa memerlukan username dan password.


Bukalapak tidak pernah meminta data pribadi, nama akun (username), kode OTP, dan/atau kata sandi (password) melalui e-mail, telepon, ataupun pesan pribadi (PM/private message). Jika ada pihak yang mengatasnamakan Bukalapak dan meminta data-data tersebut mohon abaikan.


Seluruh info tentang acara atau promosi resmi dari Bukalapak akan dipublikasikan melalui media resmi Bukalapak, seperti blog, media sosial (akun resmi Facebook, Twitter, dan Google+), dan rilis pers. Jangan mudah tergiur dengan tawaran atau hadiah apa pun dari pihak lain yang mengatasnamakan Bukalapak. Apabila Anda tidak dapat menemukan informasi mengenai tawaran tersebut di media resmi Bukalapak, mohon abaikan.


Lakukan transaksi di Bukalapak.com hanya melalui Bukalapak payment system. Jika transaksi dilakukan di luar Bukalapak.com seperti mentransfer uang langsung ke pelapak, maka Bukalapak.com tidak bertanggung jawab atas permasalahan transaksi yang terjadi.


Abaikan jika menerima telepon ancaman yang mengaku dari bea cukai, petugas bandara, perpajakan, kepolisian, bahkan yang mengatasnamakan Bukalapak dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang. Bukalapak tidak pernah meminta biaya tambahan di luar tagihan yang tertera dalam transaksi.


Panduan keamanan ini bersifat imbauan resmi dan bukan jaminan bahwa Anda akan terbebas dari segala tindak kejahatan daring (online). Namun, dengan memahami imbauan ini, Anda bisa berbelanja dengan aman dan nyaman di Bukalapak.com.

Pembatasan Tanggung Jawab

Bukalapak tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul dari dan dalam kaitannya dengan informasi yang dituliskan oleh Pengguna Bukalapak.

Bukalapak tidak bertanggung jawab atas segala pelanggaran hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit, hak paten atau hak-hak pribadi lain yang melekat atas suatu barang, berkenaan dengan segala informasi yang dibuat oleh Pelapak. Untuk melaporkan pelanggaran hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit, hak paten atau hak-hak pribadi lain,

Bukalapak tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul berkenaan dengan penggunaan barang yang dibeli melalui Bukalapak, dalam hal terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Bukalapak tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul berkenaan dengan diaksesnya akun Pengguna oleh pihak lain.

Bukalapak tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul akibat transaksi di luar Bukalapak Payment System.

Bukalapak tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul akibat kesalahan atau perbedaan nominal yang seharusnya ditransfer ke rekening atas nama PT.Bukalapak.com.

Bukalapak tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul apabila transaksi telah selesai secara sistem (dana telah masuk ke BukaDompet Pelapak ataupun Pembeli).

Bukalapak tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul akibat kehilangan barang ketika proses transaksi berjalan dan/atau selesai.

Bukalapak tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul akibat kesalahan Pengguna ataupun pihak lain dalam transfer dana ke rekening PT.Bukalapak.com.

Bukalapak tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul apabila akun dan/atau BukaDompet dalam keadaan dibekukan dan/atau dinonaktifkan.

Bukalapak tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan nomor kontak dan/atau alamat e-mail milik Pengguna maupun pihak lainnya.

Dalam keadaan apapun, Pengguna akan membayar kerugian Bukalapak dan/atau menghindarkan Bukalapak (termasuk petugas, direktur, karyawan, agen, dan lainnya) dari setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim Pihak ke-tiga yang timbul dari pelanggaran Pengguna terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak, dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ke-tiga.


Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa


Aturan Penggunaan ini dilaksanakan dan tunduk pada Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Apabila terjadi perselisihan, sebelum beralih ke alternatif lain, Pengguna wajib terlebih dahulu menghubungi Bukalapak secara langsung agar dapat melakukan perundingan atau musyawarah untuk mencapai resolusi bagi kedua belah pihak.

Sebelum menghubungi Bukalapak secara langsung untuk melakukan perundingan penyelesaian masalah atau sengketa, Pengguna setuju untuk tidak mengumumkan, membuat tulisan-tulisan di media online maupun cetak terkait permasalahan aquo yang dapat menyudutkan Bukalapak (termasuk petugas, direktur, karyawan dan agen).

Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah dimulainya perundingan atau musyawarah tidak mencapai resolusi, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama perselisihan dalam proses penyelesaian, Pengguna wajib untuk tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya menurut Aturan Penggunaan Bukalapak.

Kesimpulan


Phishing adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, Password dan data-data sensitif lainnya dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui sebuah email.

Kebanyakan dari teknik phising adalah melakukan manipulasi sebuah link di dalam email yang akan dikirimkan ke korbannya. Dengan adanya email, praktek phising terbilang mudah hanya dengan melakukan spam pada email dan kemudian menunggu korbannya untuk masuk kedalam tipuannya.

Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit.

Tidak hanya di internet, phishing juga bisa berlaku dalam dunia jaringan komunikasi seluler, modusnya kebanyakan adalah mengenai pembelian voucher prabayar, tapi ada juga yang menggunakan kebohongan bahwa calon korban mendapatkan hadiah undian melalui SMS.

Phisher mengambil keuntungan dari kerentanan keamanan web untuk mendapatkan informasi sensitif yang digunakan untuk tujuan penipuan.

Beberapa extensions Firefox yang bisa digunakan untuk melawan serangan phishing : PhishTank SiteChecker, Google Safe Browsing, WOT, Verisign EV Green Bar, ITrustPage, Finjan SecureBrowsing, FirePhish, CallingID Link Advisor, SpoofStick, dan TrustBar.


Tuesday 8 August 2017

Perbedaan Web 1.0,2.0 dan 3.0

Perbedaan Web 1.0 dan Web 2.0
yang menjadi kunci perbedaan dalam Web 1.0 dan Web 2.0 adalah keterbatasan pada Web 1.0 yang mengharuskan pengguna internet untuk datang ke dalam website tersebut dan melihat satu persatu konten di dalamnya. Sedangkan Web 2.0 memungkinkan pengguna internet dapat melihat konten suatu website tanpa harus berkunjung ke alamat situs yang bersangkutan. Selain itu, kemampuan Web 2.0 dalam melakukan aktivitas drag and drop, auto complete, chat, dan voice seperti layaknya aplikasi desktop, bahkan berlaku seperti sistem operasi, dengan menggunakan dukungan AJAX atau berbagai plug-in (API) yang ada di internet. Hal tersebut akan merubah paradigma pengembang sofware dari distribusi produk menjadi distribusi layanan. Sedangkan karakter lainnya, kolaborasi dan partisipasi pengguna, ikut membantu memperkuat perbedaan pada Web 2.0. Suatu website dapat saja memasukkan beberapa bahkan tujuh karakter Web 2.0 di dalam situs yang dibangunnya. Semakin banyak karakter yang masuk ke dalam website tersebut, suatu situs akan mendekati Web 2.0.
Aplikasi Web 2.0 disajikan secara penuh dalam suatu web browser tanpa membutuhkan teknologi perangkat yang canggih dari sisi user. Tidak mengherankan bila suatu aplikasi (software) dapat diakses secara online tanpa harus menginstalnya terlebih dahulu. Software tersebut misalnya software pengolah kata (seperti MS Word) atau software pengolah angka (seperti MS Excel).
Suatu web 2.0 biasanya digunakan sebagai akhir dari siklus peluncuran produk software, mengilustrasikan setiap produsen software tidak lagi meluncurkan produknya dalam bentuk fisik. Karena web menjadi platform, pengguna cukup datang ke website untuk menjalankan aplikasi yang ingin mereka gunakan. Hasil dari pengembangan fitur di dalam software dapat langsung dirasakan oleh pengguna. Software tidak lagi dijual sebagai produk namun berupa layanan (service).

Web 3.0
Hingga kemudian muncul era yang lebih baru lagi yaitu Web 3.0. Teknologi Web generasi ketiga yang pertama kali diperkenalkan tahun 2001 ini memiliki ciri-ciri umum seperti suggest, happen dan provide, dimana disini web seolah-olah sudah seperti kehidupan di alam nyata.
Web 3.0 sendiri juga merupakan sebuah realisasi dari pengembangan sistem kecerdasan buatan (artificial intelegence) untuk menciptakan global meta data yang dapat dimengerti oleh sistem, sehingga sistem dapat mengartikan kembali data tersebut kepada pengunjung dengan baik.

Saat ini adaptasi Web 3.0 mulai dikembangkan oleh beberapa perusahaan di dunia seperti secondlife, Google Co-Ops, bahkan di Indonesia sendiri juga sudah ada yang mulai mengembangkannya, yaitu Li’L Online (LILO) Community.

Friday 28 July 2017

Penjelasan RPM

1)      Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik [1]

Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

2)      - B2B (Business to Business)

Contohnya, Anda mempunyai perusahaan kuliner yang bergerak di bidang katering. Lalu karena bisnis yang Anda punyai adalah bisnis katering yang cukup besar, jadi Anda mempunyai target pasar para perusahaan. Jadi jasa katering Anda diperuntukkan untuk perusahaan yang mempunyai karyawan cukup banyak, inilah yang disebut dengan B2B karena bisnis atau jasa Anda diperuntukkan untuk perusahaan lain.

            -B2C (Business to Consumer)

Contohnya, Anda mempunyai perusahaan kuliner yang bergerak di bidang katering. Jika bisnis katering Anda diperuntukkan untuk perorangan atau grup, itu berarti bisnis Anda business to costumer.

- C2C ( Consumer to Consumer )
C2C adalah model e-commerce yang menjamur di Indonesia saat ini. Contoh dari C2C adalah iklan baris dan toko-toko buku online dadakan (dimiliki oleh individu yang umumnya memanfaatkan layanan blog gratis seperti blogspot).
C2C terjadi seorang individu melakukan penjualan produk/jasa langsung kepada individu lainnya.
Contoh perusahaan yang menerapkan konsep C2C adalah

             ttps://www.bukalapak.com/

3.)

E-Tailing

Dalam post pertama ini saya akan membahas tentang E-Tailing. E-tailing itu sendiri sebenarnya banyak pengertiannya melalui internet, buku, atau menurut pendapat dari setiap orang tersebut. Electronic E-Tailing merupakan kependekan dari electronic retailing, yaitu pemanfaatan e-commerce untuk ekperluan membuat toko eceran. Retailing adalah suatu perantara penjualan, seorang penjual yang beroperasi antar pelanggan dan pabrikan. Electronic tailing (E-Tailing) adalah Retailing yang diselenggarakan secara on-line dengan internet.

 E-Tailing dari retail (online retail) dilakukan dibeli atau dijual dalam jumlah sedikit/eceran. Contoh yang sering kita tahu situs atau perusahaan yang menggunakan e-tailing dan itu sudah sangat tterkenal didunia adalah situs : http://www.amazon.com/ Produk yang cocok dengan E-Tailing itu sendiri seperti :

1.         Hadware atau software untuk komputer

2.         Kendaran (mobil,motor,sepeda)

3.         Pakaian

4.         Makanan

5.         Buku

6.         Dan lain-lain

Penjualan yang langsung dilakukan oleh Manufactur

Yang dilakukan dalam proses ini, kita bisa membeli secara langsung dari pabrik pembuatannya dari kejadian ini kita bisa mengetahui secara specific atau jelas dasar apa saja yang kita ingin. Proses itu sendiri juga memberikan waktu yang efektif tanpa kita harus datang ke tempatnya langsung dan bisa diakses dimana saja. Penjualan ini juga mempunyai keuntungan bagi ke2 pihak seperti: terjalinnya komunikasi antara pembeli dengan penjual. si pihak penjual mengetahui apa saja yang dibutuhkan customer, kritik atau saran karna itu termasuk hal penting juga dalam membangun sebuah perusahaan untuk lebih maju, dan berkembang agar lebih baik lagi dari sebelumnya. Contoh sebuah perusaan yang dimaksud adalah http://www.dell.com/

Contoh lain adalah( http://cineplex.com/default.aspx) situs web ini menggunakan e-tailing. Kita bisa melakukan transaksi tersebut dengan jaringan internet.

Namun disisi lain ada kelemahan dari

e-tailing adalah tentang keamanan yang lebih rentan antara pengguna pembeli dan penjualan terhadap transaksi tersebut.

Contoh : Mataharimall.com

Transaction  Brokers

Model  bisnis   yang   memberikan fasilitas   transaksi.  Disini pembeli dapat mengamati berbagai tarif dan syarat pembelian. Contoh : Bukalapak.com

Market Creator

Bisnis berbasis web yang menggunakan internet menciptakan pasar yang mendatangkan pembeli dan penjual, Contoh : Lazada.co.id

Content Provider

Penyedia informasi dan hiburan seperti surat kabar, situs olah raga,

dan sumber online lainnya

yang menawarkan berita terkini kepada pelanggan dan saran khusus tentang

bagaimana cara dan tips dan / atau penjualan informasi.,Contohnya : Pontianak Post

Service Provider Perusahaan yang menghasilkan uang dengan menjual jasa, bukan produk

Contoh :  PT.Telekomunikasi Indonesia (TELKOM)

Portal

Menawarkan paket layanan konten dan konten terpadu, e-mail berita, obrolan,

unduhan musik, video streaming, kalender, dll.

Berusaha menjadi basis pengguna rumahan.

Contoh : Google

Community Provider

Situs di mana setiap orang dengan minat, hobi, dan pengalaman umum

dapat berkumpul dan membandingkan catatan. Kaskus.co.id












Monday 10 July 2017

Analisis Peluang Bisnis

Definition of Business and Company

?? Company; an organization that processes changes in expertise and economic resources into goods or services that are intended to satisfy the needs of buyers, and are expected to provide profits to their owners

?? Business; all activities organized by people working in the field of commerce (producers, traders, consumers and industries where the company is located) in order to improve their standards and quality of life.

Project

A temporary activity that takes place within a limited period of time with the allocation of certain resources and is intended to carry out tasks whose objectives have been clearly outlined.

The main features of the project

Have specific purpose, final product or final work
Costs, work schedules, resources, required quality criteria have been determined.
Activities are temporary
Activities are non-routine, not repetitive.
Develop a business

Creating a new company (subsidiary / SBU)

 Create a new product

Generic strategies -> main strategies -> functional strategies

Generic Strategy (Porter)

The company's strategy approach to outperform competitors in similar industries.

According to Wheelen and Hunger, three types of generic strategies: stability, expansion and retrenchment.

Stability

- no increase in products, markets and functions because in a time of increasing efficiency to improve performance and profits. Small risk because the product is in maturity

Expansion

?? Addition of products / expansion of products, markets and functions within the company. Big risk of failure.

                                retrenchment.

 Reduce the products produced, markets and functions. In a negative cash flow condition.

Saturday 1 July 2017

Bom Email,Worm,Trojan,Encypt,Decryption,Firewall,Web Defacing

Email Boom

Email Boom is a technique that is done by a hacker to attack your e-mail with billions of messages in the inbox, so that outside the capacity of the e-mail capacity.

Worm

A worm is a type of virus that enters a computer system and develops using applications that stay in memory. The worm propagates like a worm secretly in a computer system and is very difficult to detect because it is not in the form of files. But usually computers that contract this virus will feel slow when running a program because memory space is taken as by the worm.

Trojan

Trojans are a category of viruses, which works to collect data information on your computer to be sent to the trojan owner online. There are also a few crack software that can be categorized as trojans because the system works the same.

Encrypt

Encrypt or encryption is a technique used to randomize data passwords so that it is difficult for unauthorized people to access them. The technique used is usually a tool aid.

Decryption

Decryption or decryption is the opposite of encryption, serves to decrypt passwords that have been encrypted so that they can be broken down. The technique used is usually a tool.

Firewall

A firewall is a method used to protect a system on a computer or on a wider network system. The firewall functions to control the transmission of incoming / outgoing data on a computer.

Firwall can restrict / block sent from certain network addresses, exchange data between PCs and reject suspicious packages. But sometimes multiplayer games will also be blocked.

Web Defacing

Web Defacing is a hacking activity which damages or replaces the appearance of a website with another screen. This is possible because the security level of the website is low.

From its activities deface can be grouped into two types, namely:

· Index Deface, which is only replacing the main page of the website without disturbing the other webpages in one URL.



· Full page Deface, which replaces the entire appearance of a website in one URL, so that when the website is. Opened all display and access to the tab menu have changed.

Apa itu instrumen penelitian ?

Instrumen penelitian adalah alat bantu yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data penelitian atau aspek pengumpulan data yang dila...