Friday 28 July 2017

Penjelasan RPM

1)      Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik [1]

Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

2)      - B2B (Business to Business)

Contohnya, Anda mempunyai perusahaan kuliner yang bergerak di bidang katering. Lalu karena bisnis yang Anda punyai adalah bisnis katering yang cukup besar, jadi Anda mempunyai target pasar para perusahaan. Jadi jasa katering Anda diperuntukkan untuk perusahaan yang mempunyai karyawan cukup banyak, inilah yang disebut dengan B2B karena bisnis atau jasa Anda diperuntukkan untuk perusahaan lain.

            -B2C (Business to Consumer)

Contohnya, Anda mempunyai perusahaan kuliner yang bergerak di bidang katering. Jika bisnis katering Anda diperuntukkan untuk perorangan atau grup, itu berarti bisnis Anda business to costumer.

- C2C ( Consumer to Consumer )
C2C adalah model e-commerce yang menjamur di Indonesia saat ini. Contoh dari C2C adalah iklan baris dan toko-toko buku online dadakan (dimiliki oleh individu yang umumnya memanfaatkan layanan blog gratis seperti blogspot).
C2C terjadi seorang individu melakukan penjualan produk/jasa langsung kepada individu lainnya.
Contoh perusahaan yang menerapkan konsep C2C adalah

             ttps://www.bukalapak.com/

3.)

E-Tailing

Dalam post pertama ini saya akan membahas tentang E-Tailing. E-tailing itu sendiri sebenarnya banyak pengertiannya melalui internet, buku, atau menurut pendapat dari setiap orang tersebut. Electronic E-Tailing merupakan kependekan dari electronic retailing, yaitu pemanfaatan e-commerce untuk ekperluan membuat toko eceran. Retailing adalah suatu perantara penjualan, seorang penjual yang beroperasi antar pelanggan dan pabrikan. Electronic tailing (E-Tailing) adalah Retailing yang diselenggarakan secara on-line dengan internet.

 E-Tailing dari retail (online retail) dilakukan dibeli atau dijual dalam jumlah sedikit/eceran. Contoh yang sering kita tahu situs atau perusahaan yang menggunakan e-tailing dan itu sudah sangat tterkenal didunia adalah situs : http://www.amazon.com/ Produk yang cocok dengan E-Tailing itu sendiri seperti :

1.         Hadware atau software untuk komputer

2.         Kendaran (mobil,motor,sepeda)

3.         Pakaian

4.         Makanan

5.         Buku

6.         Dan lain-lain

Penjualan yang langsung dilakukan oleh Manufactur

Yang dilakukan dalam proses ini, kita bisa membeli secara langsung dari pabrik pembuatannya dari kejadian ini kita bisa mengetahui secara specific atau jelas dasar apa saja yang kita ingin. Proses itu sendiri juga memberikan waktu yang efektif tanpa kita harus datang ke tempatnya langsung dan bisa diakses dimana saja. Penjualan ini juga mempunyai keuntungan bagi ke2 pihak seperti: terjalinnya komunikasi antara pembeli dengan penjual. si pihak penjual mengetahui apa saja yang dibutuhkan customer, kritik atau saran karna itu termasuk hal penting juga dalam membangun sebuah perusahaan untuk lebih maju, dan berkembang agar lebih baik lagi dari sebelumnya. Contoh sebuah perusaan yang dimaksud adalah http://www.dell.com/

Contoh lain adalah( http://cineplex.com/default.aspx) situs web ini menggunakan e-tailing. Kita bisa melakukan transaksi tersebut dengan jaringan internet.

Namun disisi lain ada kelemahan dari

e-tailing adalah tentang keamanan yang lebih rentan antara pengguna pembeli dan penjualan terhadap transaksi tersebut.

Contoh : Mataharimall.com

Transaction  Brokers

Model  bisnis   yang   memberikan fasilitas   transaksi.  Disini pembeli dapat mengamati berbagai tarif dan syarat pembelian. Contoh : Bukalapak.com

Market Creator

Bisnis berbasis web yang menggunakan internet menciptakan pasar yang mendatangkan pembeli dan penjual, Contoh : Lazada.co.id

Content Provider

Penyedia informasi dan hiburan seperti surat kabar, situs olah raga,

dan sumber online lainnya

yang menawarkan berita terkini kepada pelanggan dan saran khusus tentang

bagaimana cara dan tips dan / atau penjualan informasi.,Contohnya : Pontianak Post

Service Provider Perusahaan yang menghasilkan uang dengan menjual jasa, bukan produk

Contoh :  PT.Telekomunikasi Indonesia (TELKOM)

Portal

Menawarkan paket layanan konten dan konten terpadu, e-mail berita, obrolan,

unduhan musik, video streaming, kalender, dll.

Berusaha menjadi basis pengguna rumahan.

Contoh : Google

Community Provider

Situs di mana setiap orang dengan minat, hobi, dan pengalaman umum

dapat berkumpul dan membandingkan catatan. Kaskus.co.id












No comments:

Post a Comment

Apa itu instrumen penelitian ?

Instrumen penelitian adalah alat bantu yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data penelitian atau aspek pengumpulan data yang dila...